Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen KONI Sebut Dirinya Sebagai Korban dari Bobroknya Sistem Kemenpora

Ending menyebut dirinya dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy merupakan korban dari buruknya sistem pengelolaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen KONI Sebut Dirinya Sebagai Korban dari Bobroknya Sistem Kemenpora
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Ending hukuman empat tahun penjara.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Uang Rp 400 juta

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, diduga pernah menerima aliran uang senilai Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Uang itu diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora periode 2017-2018 Supriyono kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora, Imam Nahrawi.

Baca: Undang Dubes dan Penyelenggara Pemilu, BPN Prabowo-Sandi Akan Paparkan Kecurangan Pemilu

"Jadi memang pada saat akhir tahun 2017 pak menteri bertanya ke saya, saya (menteri,-red) dapat honor gak? Honor tentang prima, kan dulu zaman prima, prima itu program Indonesia Emas," ungkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menegaskan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menanyakan honor itu.

Berita Rekomendasi

Dikarenakan, pada waktu itu, Mulyana baru menjabat sebagai Deputi IV, maka dia menyerahkan kepada Chandra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Supriyono.

Pada saat itu, Mulyana mengatakan sudah ada anggaran untuk diberikan kepada Menpora.

Untuk proses pemberian uang akan diberikan melalui Supriyono.

Baca: Berkas Penyidikan Segera Rampung, Penyuap Romahurmuziy Sebentar Lagi Disidang

"Kemudian, saya mengatakan honornya ada. Tetapi, tinggal pembayarannya saja nah pembayaran melalui pak Supriyono itu, karena kan sebagai BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu,-red)" kata dia.

Namun, dia mengaku, tidak mengetahui apakah aliran dana itu dari sumber keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Nah kalau yang tadi honor itu, saya tidak tahu kalau uangnya itu dari KONI. Saya jujur tidak tahu," ungkapnya.

Sementara itu, pada saat memberikan keterangan di persidangan, Supriyono mengungkapkan memberikan Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas