Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
HS diancam dengan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
HS diancam dengan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dalam pasal 104 KUHP disebutkan perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Baca: Polisi Akan Periksa Eggi Sudjana sebagai Tersangka Kasus Makar
Ade mengungkapkan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.
Seperti diketahui, HS (25) ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.