Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Anggap Ini Sudah Selesai

Usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Anggap Ini Sudah Selesai
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.

Diketahui, mantan Kepala Staf Kostrad itu diperiksa selama 5 jam dan dicecar sekira 26 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca: Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Lieus Sungkharisma Besok

Ia juga menyampaikan kepercayaan dan profesionalitas Polri, terutama dalam penanganan kasusnya.

"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sesama teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.

Baca: Egy Maulana di Bench, Lechia Gdansk Urung Raih Kemenangan

Di sisi lain, ia juga berharap pemberitaan terhadap dirinya agar proporsional dan tidak ada pemberitaan macam-macam.

Berita Rekomendasi

"Saya harap pemberitaan ini adalah proposional dan benar jangan nanti saya dibuat-buat lagi, macam-macam lah. Saya percaya media berkata yang benar. Jangan berita mau ke Singapura, ke Brunei, ke Jerman, janganlah bahas saya mau melarikan diri," ujar Kivlan Zen.

Dicecar 26 pertanyaan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Diketahui, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan kasus makar dan berita bohong.

Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen keluar sekira pukul 15.30 WIB atau setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya dicecar sekira 26 pertanyaan.

Ia juga menyinggung perihal perlakuan baik penyidik kepada kliennya.

Baca: Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf

"Sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan 1 lagi tentang menghasut," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ia juga mengatakan kliennya tidak memiliki upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam laporan polisinya. 
Pihaknya menegaskan hanya melakukan protes dan berunjuk rasa.

Di sisi lain, Pitra mengultimatum agar Jalaludin selaku pelapor untuk mencabut laporan polisi terhadap kliennya.

Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar

Apabila tidak, ia menyebut pihaknya akan mem-blow up laporan polisi terhadap Jalaludin.

"Jadi kan tadi sudah tegas saya minta agar saudara Jalaludin sampai besok pagi mencabut laporan polisinya, kalau memang tidak ini akan kita blow up juga laporan polisi kita terhadap Jalaludin," kata dia.

Pitra juga berharap para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat menilai bahwa perkara ini tidak memiliki unsur makar lantaran kliennya memang tidak melakukannya.

Baca: Soal Bukti Laporan Kecurangan, Kivlan: Ada Foto Paslon 01 Bagi Duit

"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan," kata dia.

"Karena mereka paham unsur makar itu apa saja dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," tambah Pitra.

Beberkan jasa

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI dituduh melakukan makar.

Kivlan pun bercerita mengenai jasanya kepada negara Indonesia saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.

"Saya ini adalah TNI, saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini, saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.

Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Kivlan melihat saat ini kebebasan untuk berpendapat di muka umum justru berkurang.

Baca: Kivlan Zen Ngaku Siap Hadapi Tuduhan Makar

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Karena memberikan pendapat disini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," tutur Kivlan.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

Baca: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas