Eggi Sudjana Bawa Mantan Relawan Jokowi ke Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar pada 8 Mei 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus politisi PAN Eggi Sudjana mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan 'People Power'.
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi membawa saksi ahli bernama Amirullah Hidayat yang diakuinya merupakan relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014.
"Saya mau ngomong sebentar ya, ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya saksi fakta ini dulu dia pendukung Jokowi yang menggerakan people power," ujar Eggi setiba di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Eggi, keterangan Amirullah sangatlah penting untuk menjadi pertimbangan penyidik.
Baca: Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?
Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
Amirullah mengungkapkan, pada masa Pilpers 2014, kubu capes Jokowi juga pernah mengancam bakal ada people power jika ada kecurangan.
Namun, saat itu tidak ada pihaknya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"2014 saya itu relawan Jokowi, menjelang Pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power. Nah, itu semua tahu pada saat itu Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) tahu, pada saat dia masih Kapolda Papua," ungkap Amirullah.
"Pada saat itu wacana jelas, apabila Jokowi dikalahkan people power kenapa 2014 kita tidak diproses? Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya. Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people poewer," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar pada 8 Mei 2019.
Penetapan tersangka terkait seruan 'people power' oleh Eggi Sudjana di hadapan pendukung capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Orasi tersebut terjadi tidak lama setelah pemungutan suara pada 17 April 2019 dan terkait adanya hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Video orasi Eggi yang dinilai mengajak people power dan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut berdasarkan pelaporan dari caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.
Video orasi Eggi Sudjana menjadi salah satu barang bukti polisi.
Dalam video yang viral tersebut, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insya Allah."
Baca: Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Mereka Oposisi
Pada awal 2017, Eggi Sudjana dan tujuh tokoh lainnya juga ditetapkan tersangka dan diamankan pihak kepolisian atas sangkaan perencanaan makar terkait rencana mobilisasi massa ke Gedung MPR, penyerahan petisi dan pengembalian UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen.
Eggi Sudjana melalui melalui tim kuasa hukum PAN melakukan perlawanan secara hukum atas status tersangka tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eggi merasa bersyukur dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena sekaligus dapat membuktikan kejujuran dan keadilan kepada penyidik.
"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," ujarnya.
Ia pun yakin dirinya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini.
Ia menilai polisi melakukan kriminalisasi jika polisi menahan dirinya sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi.
Eggi meminta polisi bersikap objektif saat melakukan penyidikan terhadap kasusnya.
"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.
Bukan Karena Oposisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin penetapam tersangka terhadap Eggi Sudajana dan Bachtiar Nasir, oleh kepolisian bukan karena termasuk bagian kelompok oposisi pemerintah.
Kalla mengatakan tak ada yang melarang seseorang jika ingin menjadi oposisi di era demokrasi sekarang.
"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai undang-undang, UUD juga boleh berpendapat. Jadi, diperiksa bukan karena oposisinya. Jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian," ujar Kalla.
"Dan tidak ada hubungan dengan oposisi. Tapi karena tidak sesuai hukum," lanjut Kalla.
Karena itu, Kalla mengatakan tim hukum nasional yang dibentuk pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang kepada pihak oposisi.
Ia mengatakan tim tersebut sekadar penasehat bagi penegak hukum dalam menganalisa perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Ya tentu ini sebagai penasehat saja, lembaga yang dibentuk oleh Pak Kemenko Polhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan, itu hanya memberi masukan kepada Menko Polhukam, dan kepads kepolisian," ujar Kalla.
"Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli, menilai," lanjut dia. (tribun network/fahdi/kompas.com)