Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana

Lantas Fadli membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.

Fadli menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.

Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas Fadli membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.

"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.

Baca: Anggota DPRD Fraksi PSI Siap Disadap KPK

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.

Fadli menilai people power tak terkait dengan makar.

Ia mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.

"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas