Hari Ini, Penyidik Periksa Politikus Gerindra Permadi Terkait Laporan Kivlan Zen
Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (14/5).
Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya, akan diperiksa (Permadi) hari ini," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Adapun surat pemanggilan Permadi tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Diumumkan Tahun Ini, Ibu Kota Baru Tidak Didesain Jadi Kota Besar
Baca: Misbakhun Sebut Utilisasi Gedung Kementerian di Jakarta Harus Dipikirkan
Baca: Jokowi-Maruf Menang di DIY
Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam itu, Kivlan mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.