Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Penyidik Periksa Politikus Gerindra Permadi Terkait Laporan Kivlan Zen

Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini, Penyidik Periksa Politikus Gerindra Permadi Terkait Laporan Kivlan Zen
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (14/5).

Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, akan diperiksa (Permadi) hari ini," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Adapun surat pemanggilan Permadi tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019. 

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Diumumkan Tahun Ini, ‎Ibu Kota Baru Tidak Didesain Jadi Kota Besar

Baca: Misbakhun Sebut Utilisasi Gedung Kementerian di Jakarta Harus Dipikirkan

Baca: Jokowi-Maruf Menang di DIY

Sebelumnya diberitakan, Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam itu, Kivlan mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. 

Berita Rekomendasi

Adapun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas