Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional

Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja profesional.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tanggapi temuan kejanggalan penangkapan oleh kuasa hukum Eggi Sujana, Polda Metro Jaya mengaku telah bekerja profesional. 

Argo mengatakan, surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh istri Eggi, Dr Asmini Budiani MSi.

Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.

"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo.

Soal kemungkinan penahanan Eggi Sudjana, Arpo mengatakan pihaknya masih menunggu waktu 1x24 jam sejak penangkapan.

"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," ucap Argo.

"Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ujarnya.

Argo mengatakan, pertimbangan menahan Eggi didasari beberapa hal, seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka, dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.

Baca: Polisi: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Penyidik, Alasannya Ini

Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Pitra juga menyebutkan bahwa hak hukum kliennya itu tak diakomodasi penyidik Polda Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan.

Ia mengemukakan, sejumlah keadaan tidak berpihak pada Eggi Sudjana sebagai terlapor.

Satu di antaranya soal keterangan saksi ahli dari pihaknya yang tak kunjung diperiksa bahkan hingga Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau kan ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti dan keterangan ahli. Tapi, perlu juga ditekankan hak hukum klien kami agar (kepolisian) menerima saksi akhli kami juga dan menerima bukti-bukti kami," kata Pitra.

Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap

Baca: Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Begini Kronologisnya

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas