Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tuding BPN Prabowo-Sandi Buat Susah Kliennya
Saat ini Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuding Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah membuat susah kliennya.
Saat ini Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Tidak jelas maksud Pitra tentang perbuatan BPN yang membuat susah kliennya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Pitra tidak menjelaskan dan langsung masuk ke ruang penyidikan untuk menjenguk Eggi Sudjana.
Baca: Hakim Tegur Ratna Sarumpaet: Saya Lihat Saudara Kebingungan, Saudara kan Sutradaranya
"Nanti, nanti ya," ujar Pitra.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.