Pendapat Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Ditanggapi Sinis, Atiqah Hasiholan Kesal: Kamu Ahli Pidana ?
Melalui laman Instagramnya, Atiqah Hasiholan pun membuat unggahan perihal pendapat dari para saksi ahli tersebut.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Melalui laman media sosialnya, Atiqah Hasiholan baru-baru ini tampak membagikan sebuah artikel yang menyatakan perihal keyakinan sang ibu, Ratna Sarumpaet untuk bebas dari jerat hukum.
Atiqah Hasiholan pun membeberkan pendapat para ahli yang bisa meringankan tuntutan hukum terhadap kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Diwartakan sebelumnya, Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna Sarumpaet mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ratna Sarumpaet itu pun kini telah memasuki babak persidangan. (KN)