Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan Polisi

HS baru keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan Polisi
Twitter/@yusuf_dumdum
HS (25) pria diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi rupanya sempat bersembunyi saat tahu videonya viral. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto (27), tersangka kasus yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (13/5/2019) malam.

HS baru keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB.

Baca: Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor

HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap Hermawan yang mengancam bakal memenggal Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.

Berita Rekomendasi

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas