Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan Polisi
HS baru keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto (27), tersangka kasus yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (13/5/2019) malam.
HS baru keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB.
Baca: Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor
HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap Hermawan yang mengancam bakal memenggal Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.