Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Jaksel Hari Ini

Ratna Sarumpaet mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli ITE Teguh Arifiadi dan ahli hukum pidana Mudzakir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Jaksel Hari Ini
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, akan menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini Selasa (14/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai sidang sebelumnya dengan agenda mendengar keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2019), Ratna yakin bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Berencana Ganti Kendaraan saat Mudik Lebaran? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Tak Terkena Pajak Ini!

Baca: Tokoh Organisasi TRWP Berserta 7 Simpatisannya Ditangkap Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH

Baca: Apa Sebenarnya Monkeypox atau Cacar Monyet? Berikut Cara Penularan hingga Mengancam Indonesia

"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna Sarumpaet setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Ratna Sarumpaet mendatangkan dua saksi ahli yakni  ahli ITE Teguh Arifiadi dan ahli hukum pidana Mudzakir.

Lebih lanjut, Ratna juga menuturkan akan mempersiapkan dirinya untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (14/5/2019).

"Ya, saya persiapkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).
 

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas