Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan

Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Majelis Hakim karena ketika memberikan keterangan di Pengadilan dirinya kurang konsisten.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratna Sarumpaet Minta Maaf Kepada Hakim Karena Kurang Konsisten dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnes.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Majelis Hakim karena ketika memberikan keterangan di Pengadilan dirinya kurang konsisten.

Hal itu disampaikan Ratna Sarumpaet di penghujung persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Saya minta maaf Yang Mulia bikin banyak tersendat karena saya kurang konsisten, di awal agak gagap," kata Ratna Sarumpaet.

Baca: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris di Berbagai Wilayah di Jawa Tengah

Ia ingin agar dirinya yang merupakan tokoh publik dan aktivis tidak disamakan dengan pejabat publik yang tidak boleh bohong.

Ia pun ingin agar pendapatnya tersebut dicatat.

"Tapi saya ingin dicatat bahwa saya ini jangan disamakan pejabat publik dengan publik figur. Saya aktivis yang dikenal karena pekerjaannya," kata Ratna Sarumpaet.

Berita Rekomendasi

Ketua Majelis Hakim, Joni, kemudian bertanya kepada Ratna Sarumpaet perihal siapa yang menyamakan dirinya dengan pejabat publik.

Baca: Jadwal Imsakiyah 10 Ramadhan 1440 H/Rabu 15 Mei 2019 di Jakarta dan 33 Kota Besar Seluruh Indonesia

"Tidak. Dicatat saja. Karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik tidak boleh salah, tidak boleh bohong," jawab Ratna.

"Publik figur boleh bohong?" tanya Joni.

"Boleh," jawab Ratna.

"Norma apa yang dipakai itu?" tanya Joni.

"Norma yang dibilang sama ahli, itu orang boleh bohong. Tapi kalau dalam konteks pejabat kedudukannya melakukan kebohongan," kata Ratna.

"Anak boleh bohong?" tanya Joni lagi.

"Boleh kita jewer nanti dia," kata Ratna.

Baca: Rekap Tingkat Nasional KPU RI: Jokowi-Maruf Unggul Suara di Sulawesi Tengah

"Kan dijewer ada sanksinya itu?" tanya Joni kembali.

"Dijewer dengan sayang," jawab Ratna.

"Tahu dia dijewer dengan sayang? Sini mamah jewer dengan sayang, begitu?" tanya Joni.

"Kan habis dijewer dicium. Terima kasih Yang Mulia," jawab Ratna Sarumpaet yang kemudian disambut tawa sejumlah hadirin persidangan.

Joni pun menjawab bahwa pendapat itu adalah hak Ratna Sarumpaet.

"Itu hak Saudara," jawab Joni.

Banyak yang ditutup-tutupi

ordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, menilai keskasian Ratna Sarumpaet tidak konsisten dan ada yang ditutup-tutupi.

Meski begitu, ia mengatakan hal tersebut menjadi hak Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Daroe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Saya kira kita semua melihat ya, terdakwa dalam memberikan keterangannya kadang tidak konsisten dan banyak yang dia berusaha tutupi. Tapi kita tahu itu menjadi hak terdakwa, itu yang kita perlu tahu," kata Daroe.

Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi

Ia juga mengingatkan, bahwa keterangan Ratna Sarumpaet bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet melainkan juga ada alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Kita juga perlu tahu, bahwa yang bisa memastikan apakah terpenuhi unsur dakwaan atau tidak itu semata-mata bukan hanya dari keterangan terdakwa, tapi dari berbagai alat bukti kan sudah mengarah kepada terbuktinya dakwaan yang kita sampaikan," kata Daroe.

Baca: MH Mengaku Pertama Kali Bobol 3 Unit ATM, Duitnya Buat Bayar Utang

Terkait dengan unsur keonaran yang dalam sidang sebelumnya menjadi perdebatan antara ahli, jaksa, dan pengacara, Daroe yakin unsur tersebut terpenuhi.

Menurutnya, jaksa memiliki parameter terkait koenaran yang didakwakan ke Ratna.

"Yakin, kami yakin. Tentu kami punya parameter, parameter yang kami pakai seperti yang beberapa ahli jelaskan. Jadi keonaran yang dimaksudkan atas kebohongan yang disampaikan terdakwa kepada publik sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Kira-kira semacam itu," kata Daroe.

Sebar foto kepada enam orang

Ratna sarumpaet mengaku menyebarkan foto wajahnya yang lebam kepada enam orang lewat aplikasi Whats App.

Enam orang itu di antaranya sopir pribadinya, Ahmad Rubangi, tersangka penipuan dana raja-raja Papua yang menipunya, Deden, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, intelektual publik Rocky Gerung, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan ajudan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso.

Ratna mengirim foto yang diambilnya di rumah sakit Bina Estetika Menteng tersebut kepada keenamnya dalam waktu yang berbeda-beda mulai dari tanggal 26 September sampai 30 September 2018.

Baca: Mayat Pria Dalam Kondisi Terbakar Ditemukan di Mojokerto, Sempat Dikira Boneka

Hal itu disampaikan Ratna ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"Rubangi, Rocky Gerung, Deden, Said Iqbal, Fadli Zon, dan ajudannya Djoko Santoso," kata Ratna.

Ratna mengatakan, khusus kepada Fadli dan Rocky ia menyertakan tulisan kalau foto tersebut tidak boleh disebarluaskan.

"Not for public itu (tidak untuk umum), hanya ke Fadli dan Rocky karena mereka aktif di medsos," kata Ratna.

Baca: Bamsoet: Yang Menang Harus Merangkul yang Kalah

Sedangkan Ratna mengakui motifnya memberikan foto wajah tersebut ke Said Iqbal, Fadli, dan ajudannya Djoko Santoso adalah karena saat itu ia ingin dipertemukan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk membicarakan terkait dana Raja-Raja Papua yang belakangan diketahui dana tersebut fiktif adanya.

"Karena mereka orang-orang yang punya hubungan dengan orang yang saya ingin temui," kata Ratna ketika ditanya oleh Kordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Daroe Tri Sadono.

Baca: Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor

Sebelumnya, Daroe mengungkapkan pihaknya akan mengkonfirmasi keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan dari sidang sebelumnya.

Selain itu, Daroe juga akan meminta keterangan Ratna khususnya menyangkut dengan unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

Inti dari unsur yang dimaksud Daroe adalah kebohongan yang menerbitkan keonaran.

Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Terdakwa penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang pemeriksaan terdakwa dimulai pada Selasa (14/5/2019).

Namun Daroe enggan mengungkapkan secara rinci poin-poin pertanyaan yang akan ditanyakan ke Ratna dalak sidang nanti.

"Tadi seperti yang saya katakan, pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu. Baru konkretnya nanti, tidak mungkin saya ungkapkan sekarang," kata Daroe.

Daroe berharap, unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna akan terbukti dalam sidang hari ini.

"Ya harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas