Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hadiri Pemeriksaan, Lieus Sungkharisma Masih Cari Pengacara

Lieus mengatakan masih mencari pengacara untuk mendampingi dirinya yang masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Hadiri Pemeriksaan, Lieus Sungkharisma Masih Cari Pengacara
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Lieus Sungkharisma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma, mengatakan tak akan menghadiri panggilan perdana dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Selasa (14/5).

Lieus mengatakan masih mencari pengacara untuk mendampingi dirinya yang masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Lagi cari pengacara ini," ujar Lieus, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga menyinggung perihal masih adanya pemanggilan kedua ke depannya.

"Biasanya ada panggilan kedua kan?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Berita Rekomendasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Baca: YLBHI Catat 11 Kebijakan Pemerintah yang Ganggu Supremasi Hukum

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas