Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tsamara Amany Sarankan Eggi Sudjana Ajukan Prapradilan

Tsamara menyarakan, agar Eggi punya hak untuk mengajukan praperadilan dibanding berbicara hal diluar konteks dan merasa dikriminalisasi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tsamara Amany Sarankan Eggi Sudjana Ajukan Prapradilan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPP PSI Tsamara Amany, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi soal politisi PAN Eggi Sudjana yang berstatus tersangka kasus dugaan makar dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Tsamara menyarakan, agar Eggi punya hak untuk mengajukan praperadilan dibanding berbicara hal diluar konteks dan merasa dikriminalisasi.

"Pak Eggi kan punya banyak jalur melawan itu. Misalnya praperadilan, apakah betul itu karet atau betul ada bukti-bukti polisi yang memenuhi. Menurut saya, sangat bagus beliau bawa ke praperadilan untuk melihat polisi punya bukti cukup enggak," kata Tsamara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Meski begitu, Tsamara juga tidak bisa menyimpulkan apakah undang-undang tentang makar bisa dikategorikan sebagai pasal karet.

Baca: Biasa Disajikan Saat Bulan Ramadan, 7 Fakta Menarik Kurma yang Bermanfaat Bagi Kesehatan

Baca: Prabowo akan Tolak Hasil Pemilu, Kubu Jokowi: Harusnya Malu kepada Rakyat

Baca: 8 Cara untuk Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2019

Namun, Tsamara menyebut, Eggi bisa menguji hal tersebut di praperadilan.

"Tempuh saja jalur hukum yang bisa diperjuangkan, yang bisa dilakukan dia dengan haknya sebagai warga negara," ungkap Tsamara.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Tsamara mengingatkan banyak pihak yang percaya akan independensi polisi dalam melakukan proses hukum.

"Karena menurut saya apa pun yang terjadi kami harus di jalur konstitusional. Ikuti saja jalur hukum," jelasnya.

Dikabarkan, Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa (14/5/2019).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eggy menjalani pemeriksaan selama 13 jam, sejak Senin (13/5/2019) kemarin.

Eggi sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan, polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas