5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar
Simak lima fakta penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi. Ia dijerat pasal makar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Seorang perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.
Sementara perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Kedatangan mereka dikawal lima mobil.
Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Hanya Tertunduk saat Digiring Polisi
3. Barang bukti yang diamankan
Dalam penangkapan seorang berinisial IY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.
Saat ditangkap, IY membenarkan dirinya yang ada dalam video berisi ancaman penggal Jokowi itu.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui, perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.
Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi
4. Dijerat pasal makar
Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi dengan pasal makar.