Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar

Simak lima fakta penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi. Ia dijerat pasal makar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Seorang perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.

Sementara perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Kedatangan mereka dikawal lima mobil.

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.

Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Hanya Tertunduk saat Digiring Polisi

3. Barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dalam penangkapan seorang berinisial IY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Berita Rekomendasi

Di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

Saat ditangkap, IY membenarkan dirinya yang ada dalam video berisi ancaman penggal Jokowi itu.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui, perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.

Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

4. Dijerat pasal makar

Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi dengan pasal makar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas