Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar

Simak lima fakta penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi. Ia dijerat pasal makar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Simak lima fakta penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi. Ia dijerat pasal makar.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video laki-laki yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.

Sebelumnya polisi menangkap HS, lelaki yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Kini Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang ada dalam rekaman tersebut, Rabu (15/5/2019).

Keduanya diduga merekam dan menyebarkan video ancaman kepada kepala negara tersebut.

Baca: Polisi Buru Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi di Medsos

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi.

1. Ditangkap di Bekasi

Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi.
Sosok wanita perekam video viral bersama HS kini juga diburu polisi. (Twitter @katakitatweet)
Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan berinisial IY dan R di Bekasi.

Kedua perempuan ini ada dalam video ancaman pada Presiden yang tersebar di media sosial.

Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan tersebut digiring ke Polda Metro Jaya.

Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00 WIB.

Baca: Polisi Tangkap Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

2. Hanya tertunduk


Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Saat digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan, kedua perempuan dalam video itu hanya tertunduk.

Mereka juga diam kala dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Seorang perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.

Sementara perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Kedatangan mereka dikawal lima mobil.

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.

Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Hanya Tertunduk saat Digiring Polisi

3. Barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dalam penangkapan seorang berinisial IY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

Saat ditangkap, IY membenarkan dirinya yang ada dalam video berisi ancaman penggal Jokowi itu.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui, perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.

Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

4. Dijerat pasal makar

Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi dengan pasal makar.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kombes Argo Yuwono.

5. Diminta serahkan diri

Sebelum ditangkap, polisi sempat meminta kedua perempuan yang ada dalam video ancaman pada Presiden, untuk menyerahkan diri.

Hal ini terlihat dari akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya yang menulis, dua perempuan tersebut menyerahkan diri.

"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri..."

"Wujudkan masyarakat yang taat hokum Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI," tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.

Sementara itu, terlihat dalam video yabng beredar di media sosial, seorang perempuan merekam suasana demo di depan Gedung Bawaslu.

Kemudian tampak seorang lelaki mengacungkan telunjung mengatakan siap memenggal kepala Jokowi.

"Siap menggal palanya Jokowi, InsyaAllah, Allahuakbar," ujarnya.

Seruan itu kemudian diamini oleh perempuan yang merekam video dan beberapa rekannya.

"Woow InsyaAllah, Allahu Akbar," katanya.

Alih-alih belum puas dengan perkataannya, lelaki berbaju cokelat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.

"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.

Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.

"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.

Kemudian video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas