Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, Polisi Akan Periksa Politikus Gerindra Permadi

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra, Permadi, pada hari ini, Rabu (15/5/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari ini, Polisi Akan Periksa Politikus Gerindra Permadi
Kompas.com/BANAR FIL ARDHI
Politisi sekaligus paranormal, Permadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Gerindra, Permadi, pada hari ini, Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan terhadap Permadi terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Di Polda Metro Jaya juga ada berkaitan dengan UU ITE, jadi surat panggilan sudah dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) tanggal 11 Mei untuk diperiksa hari ini, untuk hadir dilakukan pemeriksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Penyidik hingga saat ini masih menunggu kedatangan Permadi.

Argo belum dapat memastikan kehadiran Permadi dalam pemeriksaan hari ini.

"Kami masih menunggu," tutur Argo.

Baca: Tak Ada Konfirmasi dari Permadi dan Lieus, Ini Penegasan Polri

Seperti diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyerukan revolusi.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.

Namun Fajri diberitahukan jika polisi telah membuat laporan Model A. Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dalam video tersebut.

Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.

Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. 

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Dia juga dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma juga melaporkan Permadi dengan tuduhan makar.

Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Permadi dilaporkan dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas