Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemilu Yang Ditetapkan KPU Akan Tetap Berlaku Sah, Meski Prabowo Menolak

Ia pun mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasil Pemilu Yang Ditetapkan KPU Akan Tetap Berlaku Sah, Meski Prabowo Menolak
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

"Kalau kau memilih ketidakadilan berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat indonesia," katanya.

Prabowo mengatakan bahwa Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.

"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," pungkasnya.

Baca: KPU Harus Fokus Rekapitulasi Hasil Pemilu Ketimbang Gubris Penolakan Prabowo

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.

Penolakan tersebut menurut Djoko karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

Berita Rekomendasi

"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," katanya.

Penolakan tegas BPN juga menurut Djoko berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur.

"Pidato pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," pungkasnya.

Sementara itu tim pakar Prabowo-Sandi Laode Kamaluddin, memaparkan hasil penghitungan internal Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkanpenghitungan formulir C1 hingga Selasa Pukul 00.00 Wib, perolehan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 44,14 persen atau 39.599. 832 suara sementara pasangan Prabowo Sandi 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

"Jadi yang selama ini yang menanyakan datanya, ini datanya, ini hasilnya pasangan Prabowo -Sandi unggul," katanya.

Adapun menurut Laode hasil tersebut berdasarkan perhitungan di 444.976 TPS atau 54,91 persen.

Baca: Prabowo Tolak Penghitungan KPU, Pengamat: Berarti Pertandingan Akan Kembali Berakhir Di MK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas