Hasil Pemilu Yang Ditetapkan KPU Akan Tetap Berlaku Sah, Meski Prabowo Menolak
Ia pun mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima
Laode mengatakan pihaknya membuka pintu bagi pihak pihak yang ingin menantang atau menguji penghitungan suara yang dilakukan BPN.
"Kalau ada yang mau menantang ini silahkan, kita adu data saja. Inilah angka angkanya yang kita miliki," katanya.
Menurut Laode formulir C1 yang dimilikinya asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum diinput, formulir C1 diversifikasi dan divalidasi.
"Data ini bisa dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya, mana datamu? ini dataku," pungkasnya.(*)
Berita Rekomendasi