Hakim Merry Purba Divonis Pidana Enam Tahun Penjara
Pemberian suap itu dilakukan agar Merry dan Sontan memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menjadikannya terdakwa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Merry Purba.
Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Menyatakan terdakwa bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana didakwakan di dakwaan pertama Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Pengusaha Tamin Sukardi bersama Hadi Setiawan menyuap Merry Purba sebanyak SGD 150 ribu.
Baca: Disuap Caleg Gerindra Rp 100 Juta, Tiga PPK Gelembungkan Suara dari 185 Jadi 1.137
Suap dari Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi.
Pemberian suap itu dilakukan agar Merry dan Sontan memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menjadikannya terdakwa.
Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di persidangan pembacaan putusan, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatan, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan melakukan upaya bertentangan dengan pemerintah di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi
Adapun, hal meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Baca: Tangisan Hakim Tipikor Medan Merry Purba saat Jaksa KPK Menuntutnya 9 Tahun Penjara
Hukuman pidana penjara itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Merry Purba dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollat Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.
Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.