Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Sudah Cukup Fair dan Sejalan

Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Sudah Cukup Fair dan Sejalan
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan.

Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.

"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Pramono menjelaskan, perintah dalam amar putusan Bawaslu untuk memperbaiki kinerja dan kesalahan-kesalahan data dalam Situng siap mereka jalankan.

Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat keputusan secara adil dan bijaksana.

Baca: TKN: Arief Poyuono Jangan Injak Jalan Apalagi Naik MRT, Jadi Melayang Saja

"Amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki, di situ memang sebenarnya sama, KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input, kami perbaiki," jelas dia.

"Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.

Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.

Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas