Negara Merugi Rp 105,88 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Proyek Jalan
KPK melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sebelumnya, KPK telah memproses 2 orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru, yaitu M Nasir, Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013-2015 dan Hobby Siregar, Direktur Utama PT MRC.
Dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp 105,88 miliar tersebut, KPK meningkatkan penyidikan untuk 2 perkara.
Baca: Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden
"Pertama proyek jalan di Bengkalis, yang kedua suap terkait Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Untuk perkara pertama, KPK menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka dalam perkara Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Laode menjelaskan, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Baca: Polri Jamin Keamanan Saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Pada 22 Mei 2019
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, dimana tersangka MK (Makmur) diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas Laode.
Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021, Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca: Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi
"Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Laode.
Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Geledah kantor dan rumah dinas bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Rabu (15/5/2019) siang.
Selain kantor Bupati Bengkalis yang terletak di Jalan Ahmad Yani, tim KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR setempat.
"Disita dokumen-dokumen anggaran proyek jalan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) sore.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Selasa (26/2/2019), KPK sudah pernah memeriksa Bupati Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Baca: Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digenlandang Polisi
Sesuai diperiksa saat itu, Amril Mukminin memilih bungkam terkait hasil pemeriksaannya.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Amril Mukminin serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Bukan hanya itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekanbaru.
Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan proyek.
Baca: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan Terhadap Hukum
Kemudian uang sejumlah Rp 1,9 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Amril Mukminin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.
Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp 80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 495 miliar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.
Baca: Tersinggung Akibat Diacungi Racun Putas, Seorang Pria Kejar dan Tembak Tetangganya
KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.