Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Cecar Sekjen DPR Soal Keanggotaan Bowo Sidik dan Kode Etik

"KPK meminta keterangan tentang keanggotaan DPR Pak Bowo. Kemudian, sebagai anggota komisi, anggota Badan Anggaran."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyidik KPK Cecar Sekjen DPR Soal Keanggotaan Bowo Sidik dan Kode Etik
KOMPAS.COM
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan beberapa hal terkait anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Indra menjadi saksi untuk tersangka Bowo dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"KPK meminta keterangan tentang keanggotaan DPR Pak Bowo. Kemudian, sebagai anggota komisi, anggota Badan Anggaran. Juga mengonfirmasi menyangkut absensi rapat pada laporan singkat Komisi VI DPR, yang rapat itu dipimpin Pak Bowo yang dihadiri beberapa BUMN," kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Indra juga mengaku ditanya penyidik soal kode etik anggota dewan yang termuat dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. 

Baca: Akhirnya Mendagri Kirim Radiogram: Gaji Ke-13 untuk PNS Dibayarkan Juni, THR Dicairkan H-10 Lebaran

"Terakhir itu (ditanya) menyangkut Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Etik Dewan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan anggota dewan. Materinya tadi sebatas itu aja," ujar dia.

Menurut dia, KPK juga menyita risalah-risalah rapat, yang dihadiri atau dipimpin oleh Bowo Sidik.

"Keseluruhannya sekitar 18 dokumen, (risalah-risalah) sepanjang 2014 sampai saat ini yang dihadiri beliau baik sebagai anggota di komisi maupun sebagai pimpinan di Komisi VI waktu itu," ujar dia. 

Baca: Waspadai Penularan Penyakit Cacar Monyet, Kenali Gejalanya dan Trik Pencegahannya

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya soal Keanggotaan Bowo Sidik hingga Kode Etik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas