KPK Tutup Pendaftaran untuk Jabatan Sekjen Malam Ini
Selain aspek kompetensi, salah satu syaratnya adalah pelamar tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik dalam waktu lima tahun terakhir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menutup pendaftaran seleksi terbuka gelombang III untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada malam ini pukul 24.00 WIB. Sejauh ini sudah ada 194 pendaftar.
"Dalam proses seleksi terbuka Gelombang III posisi Sekjen KPK, sampai hari ini telah diterima pendaftaran dari 194 orang, 36 diantaranya sudah mengisi dan melengkapi dokumen sebagai Pelamar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/5).
Febri mengatakan informasi terkait pendaftaran dapat diakses secara langsung di website: https://jpt.kpk.go.id. Ia menyebut terdapat sejumlah syarat yang diatur dalam proses seleksi ini.
Selain aspek kompetensi, salah satu syaratnya adalah pelamar tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik dalam waktu lima tahun terakhir.
Pelamar, kata Febri, juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan, penasihat, dan pegawai KPK.
"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi; telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan persyaratan lain," katanya.
Diketahui, sampai saat ini KPK masih belum mendapatkan nama yang akan mengisi posisi sekjen.
Baca: Multaqo Ulama Ingatkan Pentingnya Keselamatan dan Keutuhan Bangsa
Untuk saat ini posisi Sekjen KPK masih diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Di seleksi sebelumnya, enam calon sekjen yang mengikuti seleksi tahap akhir berupa wawancara dinyatakan gagal.
Enam calon yang gagal dalam tahap wawancara, yaitu Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Muhammad Zeet Hamdy Assovie dan Staf Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty dan mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III U. Saefuddin Noer.
Selain itu ada Guru Besar Universitas Hasanuddin sekaligus Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Winarni Dien Monoarfa dan Counsel Bahar & Partners Law Firm Prasetyo.
"Berdasarkan hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi," dikutip dari situs jpt.kpk.go.id. yang diakses pada Rabu (13/2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.