KPU Langgar Prosedur Input Data Situng, Fadli Zon: Bawaslu Mestinya Beri Sanksi
keputusan Bawaslu hanya meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menilai seharusnya Bawaslu memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kesalahan dalam menginput data C1 ke Sistem Perhitungan (Situng).
Sebab, keputusan Bawaslu hanya meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Kalau masalah ini kita sudah jelas, kalau ada kesalahan baik itu masalah situng, masalah quick count mestinya ada langkah untuk selain memperbaiki, berikan sanksi dong karena kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, kesalahan KPU menginput data ke Situng memberikan efek yang merusak kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu itu.
"Menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara itu kan sudah terjadi. Apa lantas yang dilakukan itu, bagaimana damage ini," pungkas Fadli.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Baca: Menag RI: Renovasi Masjid Istiqlal Jadi yang Pertama Sejak 1978
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, turut dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.