KPU: Tidak Ada Alasan Bagi Peserta Pemilu Menolak Hasil Rekapitulasi
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan tak ada alasan bagi para peserta Pemilu untuk tidak menerima hasil rekapitulasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan tak ada alasan bagi para peserta Pemilu untuk tidak menerima hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang tengah dijalankan pihaknya selaku lembaga penyelenggara Pemilu yang sah.
Lantaran menurutnya, apa yang dilakukan KPU selama ini, telah sesuai dengan asas transparan dan akuntabel.
"Sebenarnya tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," ungkap Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Tanggapan Pramono ini menyusul sikap kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyatakan penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara manual berjenjang tingkat nasional.
Baca: Perilaku Sugeng Pemutilasi Memang Aneh, Pernah Potong Lidah Pacar Hingga Bakar Rumah Tetangga
Baca: Ada Pesan-pesan Aneh Hingga Tato di Tubuh Korban, Ini Fakta-fakta Kasus Mutilasi Wanita di Malang
Baca: Pemerintah Akan Galakan Gerakan Sadar Investasi
Baca: TKN: Tidak Mau Ke MK Sama Dengan Tidak Taat Konstitusi
Baca: Disebut Bawa Kembali ke Zaman Kolonial Belanda, Wiranto: Itu Kan Lucu
Baca: Menang Signifikan di Jabar, Tapi Kubu Prabowo-Sandiaga Menolak Teken Pleno dan Ajukan Keberatan
Baca: Wanita Asal Bengkalis Ini Sewa Pembunuh Bayaran Rp 10 Juta Untuk Habisi Suaminya
Penolakan Prabowo dan tim kampanyenya itu dilatar belakangi adanya dugaan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif dalam proses rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi dan nasional.
Pramono pun merasa aneh akan sikap penolakan kubu BPN. Sebab, KPU sebagai penyelenggara Pemilu punya tugas pokok menghitung, merekapitulasi, serta menetapkan hasil pemilihan umum.
Terlebih, proses-proses tersebut sudah diterapkan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dan tidak puas akan suatu hal dalam proses rekapitulasi, mereka bisa menyampaikannya dalam forum rapat pleno.
Dalam rapat pleno, mereka bisa mengajukan protes terkait tudingan kecurangan tersebut dengan melampirkan data-data miliknya.
Data tersebut nanti akan disandingkan dengan dokumen milik KPU. Sehingga bisa langsung diklarifikasi jika ada data yang kedapatan berbeda.
"Pihak-pihak yang merasa keberatan bisa disampaikan di forum, jika ada pihak yang merasa ada selisih di internal partai atau antar partai bisa kita bahas di forum. Proses ini menurut saya pribadi sudah memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," ujar Pramono.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.