Semoga Pemilu 2019 Berakhir Husnul Kotimah, Aman Dan Damai
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego berharap semua tahapan Pemilu 2019 akan berakhir aman dan damai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semoga pemilu 2019 berakhir husnul kotimah, aman dan damai," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
Menurut Indria Samego, tepat langkah KPU akan menetapkan presiden dan wakil preesiden terpilih 2019, pada 25 Mei, saat hasil pemilu tak disengketakan ke MK.
Apalagi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menyatakan akan menolak hasil KPU dan tidak akan menyengketakannya ke MK.
"Ngapain kalau sudah gak percaya lembaga resmi? Masalahnya, tuduhan Pemilu Curang kan harus ada buktinya. Kalau minim bukti ya capek sendiri," ucap Indria Samego.
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Baca: KPAI, TKN dan BPN Sepakati Tujuh Hal Tindaklanjuti Viralnya Foto Anak Rela Gugur pada 22 Mei
Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan-red), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)