Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo

Tim penyidik KPK kembali memanggil Mantan Menteri (Menkeu) Keuangan Agus Martowardojo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo
Syahrizal Sidik
Agus Martowardojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK kembali memanggil Mantan Menteri (Menkeu) Keuangan Agus Martowardojo.

Eks menkeu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bakal diperiksa terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik/e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Agus sendiri sebenarnya sudah pernah dipanggil KPK pada Selasa, 7 Mei 2019.

Namun ia tidak memenuhi pemanggilan KPK tanpa memberikan keterangan.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017.

Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Baca: Ingin Diperiksa Soal e-KTP, Mantan Menkeu Agus Martowardojo Mangkir Pemanggilan KPK

BERITA REKOMENDASI

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar.

Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.

Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari.

Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas