Jokowi Yakin Pansel KPK yang Dibentuknya Merupakan Figur Kredibel
Presiden Jokowi meyakini pansel bentukannya itu bisa menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Presiden Jokowi telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Dia meyakini pansel yang ditetapkannya itu bisa menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK pada 21 Desember 2019.
"Panitia seleksi ini adalah beliau-beliau yang menyeleksi calon ketua, komisioner di KPK. Kita serahkan pada Pansel, saya kira mereka adalah figur yang sangat kredibel dan memiliki kapasitas untuk menyeleksi. Tapi nanti tahap akhir ada di DPR," ujar Jokowi saat ditemui di Pasar Badung, Bali, Sabtu (18/5/2019).
Jokowi mengatakan pihaknya hanya menyiapkan panitia seleksi, nantinya diharapkan yang terpilih betul-betul terbaik dan diserahkan ke DPR untuk diseleksi lagi baru keluar hasilnya.
Lantas di pimpinan KPK jilid V nanti, apakah ada penekanan khusus dari Jokowi seperti pimpinan harus ada yang perempuan?
Baca: Kronologis Tewasnya Siswi SMPN di Lubuklinggau, Naik Ojek ke Sekolah Sebelum Ditemukan Meninggal
Diketahui di era pimpinan KPK jilid IV ada satu perempuan yakni Basaria Panjaitan yang berasal dari Polri.
"Enggak, yang penting tekanannya pada pencegahan dan penindakan," tambah Jokowi.
Penetapan Pansel Calon Pimpinan KP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2019).
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.
Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.