Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekapitulasi Suara Nasional Tersisa Lima Provinsi Plus PPLN Kuala Lumpur

Ketua KPU memastikan kini tinggal lima provinsi plus satu suara dari luar negeri atau PPLN Kuala Lumpur sebelum pengumuman hasil rekapitulasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rekapitulasi Suara Nasional Tersisa Lima Provinsi Plus PPLN Kuala Lumpur
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan kini tinggal lima provinsi plus satu suara dari luar negeri atau PPLN Kuala Lumpur sebelum pengumuman hasil rekapitulasi pada 22 Mei 2019.

Lima provinsi yang belum rampung direkapitulasi di antaranya Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku, Riau, dan Sumatera Utara.

“KPU memutuskan skors untuk rapat pleno rekapitulasi suara selama satu hari (Minggu, 19 Mei 2019),” katanya dalam rapat pleno tingkat nasional di kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Meski penghitungan suara DKI Jakarta sudah selesai, Arief menjelaskan untuk penghitungan suara dari Kuala Lumpur akan masuk penghitungan daerah pemilihan (dapil) Jakarta 2 yang meiliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Jokowi vs Prabowo, Pukul 17.00 Data Masuk Nyaris 90%

Baca: Indonesia Enggan Ulang Memori Buruk Dua Tahun yang Lalu

Baca: Istri Mendiang Bani Seventeen Temukan Pesan di Buku Harian Suami, Isinya Bikin Terharu

Jika tidak ada kendala, KPU menengarai rekapitulasi akan selesai besok atau paling lambat pada Senin 20 Mei 2019.

“Kita lihat saja nanti bagaimana kalau bisa selesai lebih cepat lebih bagus. Tetapi tanggal pengumuman rekapitulasi sejauh ini masih sesuai rencana,” ujarnya.

KPU memiliki kurun waktu tiga hari untuk kemudian menetapkan hasil penetapan calon terpilih.

Berita Rekomendasi

“Jika ada sengketa ke MK. KPU sudah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan hingga rekap nasional. Jadi mulai dari Form C, Form DAForm DB, Form DC, sampai Form DD,” tutur Arief.

“Kalau tidak ada sengketa berarti selama 3x24 jam kami akan menetapkan hasil penetapan calon terpilih.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas