Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Relawan Buruh Pro Jokowi Soal Info Serangan Teroris 22 Mei

Menjelang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, yg dilakukan oleh KPU RI pada Rabu, 22 Mei 2019, dan dilanjutkan

Editor: FX Ismanto
zoom-in Tanggapan Relawan Buruh Pro Jokowi Soal Info Serangan Teroris 22 Mei
TRIBUNNEWS.COM/IST
Ichsan, Kordinator Nasional Relawan Buruh Jokowi (REBO) dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2019) menjelang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, yg dilakukan oleh KPU RI pada Rabu, 22 Mei 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, yg dilakukan oleh KPU RI pada Rabu, 22 Mei 2019, dan dilanjutkan pengumuman resmi hasil Pemilu 2019, beredar kabar dari Divisi Humas Polri akan adanya serangan teroris. Rilis Mabes Polri tersebut terkait aksi amaliyah kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang menggunakan bom.

Relawan Buruh Jokowi angkat bicara dengan memberikan himbauan kepada rekan-rekan serikat pekerja baik pendukung kubu 01 maupun 02 agar tidak melakukan mobilisasi anggotanya ke KPU guna mengantisipasi hal - hal yg tidak diinginkan terjadi. 

"Saya himbau rekan-rekan serikat pekerja baik pendukung kubu 01 maupun 02 tidak melakukan mobilisasi anggotanya ke KPU guna mengantisipasi hal - hal yg tidak diinginkan terjadi," ujar Ichsan, Kordinator Nasional Relawan Buruh Jokowi (REBO) dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2019).

Jangan sampai doktrin aksi amaliyah mereka (kelompok JAD) mempengaruhi gerakan buruh. Karena sejatinya gerakan buruh adalah perjuangan kelas menuju negara kesejahteraan (welfare state). Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, fokus utama rekan-rekan serikat pekerja seharusnya menegakan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pasal 5 ayat 4 Tentang pembayaran THR selambatnya H-7, dan apabila THR telat dibayarkan maka perusahaan akan mendapat denda 5 %.

"Jelang hari raya Idul Fitri, fokus utama rekan-rekan serikat pekerja seharusnya menegakan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pasal 5 ayat 4 Tentang pembayaran THR selambatnya H-7, dan apabila THR telat dibayarkan maka perusahaan akan mendapat denda 5 %.," jelas Ichsan.

Dia berharap stabilitas keamanan dan politik nasional tetap terjaga, menjelang hingga pasca pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh pihak KPU RI dan Relawan Buruh Pro Jokowi percayakan itu kepada TNI/POLRI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas