Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Penolakan BPN Tak Akan Berpengaruh Terhadap Hasil Pemilu 2019

Jadi dia menilai, sangatlah lucu kalau BPN tiba-tiba di tingkat rekapitulasi KPU Pusat mereka menolak.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: Penolakan BPN Tak Akan Berpengaruh Terhadap Hasil Pemilu 2019
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penolakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan berpengaruh terhadap hasil pemilu 2019, baik hasil pemilihan presiden maupun hasil pemilihan legislatif.

Sekalipun mereka tidak melakukan gugatan hasil perhitungan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian menurut juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menilai Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/5/2019).

Karena dia menjelaskan, dalam proses rekapitulasi suara berjenjang dari mulai TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, semua pihak dilibatkan termasuk dari kubu 02.

"Seharusnya jika mereka tidak menemukan ada ketidakcocokan data atau adanya ketidaksesuaian data yang mereka miliki, mereka bisa beradu data di forum rapat rekapitulasi berjenjang tersebut," ujar politikus Golkar ini.

"Kalau mereka menerima dan menandatanganinya, berarti mereka menerimanya," tegas anggota DPR RI ini.

Jadi dia menilai, sangatlah lucu kalau BPN tiba-tiba di tingkat rekapitulasi KPU Pusat mereka menolak.

Berita Rekomendasi

"Dasar penolakannya apa? Karena secara berjenjang mereka telah menyetujuinya," ucapnya.

Baca: Gerindra: Surat Wasiat Prabowo Akan Jadi Standing Point Terakhirnya

Dengan demikian, imbuh dia, jika KPU berencana mengumumukan hasilnya pada 25 Mei 2019 tentu itu lebih bagus. Tidak lain, agar agenda nasional pemilu di negara ini segera selesai.

"Kita segera menyudahi perhelatan ini dengan kepemimpinan Jokowi-Kyai Ma’ruf sebagai Capres-Cawapres terpilih secara resmi," tegasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate juga menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan Wakil presiden terpilih, pada 25 Mei mendatang.

"Kami mendukung rencana KPU dan semoga dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama sama," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ini kepada Tribunnews.com.

Mengingat tidak ada sengketa pemilu Pilpres yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun selama ini disebut ada dugaan kecurangan pemilu.

"Bila tidak ada Paslon Pilpres yang mangadu ke MK maka hasil pemilu dapat ditetapkan oleh KPU pada 25 Mei 2019," tegas anggota DPR RI ini.

Karena dia mengingatkan, sesuai Konstitusi yakni Undang-undang Pemilu, penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pilpres dilakukan pada jalur MK. Dan hanya jalur itu yang dibolehkan oleh UU.

"Menempuh jalur lain tentu tidak sejalan dengan prosedur konstitusional Pemilu," ucapnya.

Meskipun demikian anggota DPR RI ini yakin pasti BPN akan mempertimbangkan semua hal, termasuk sanksi hukum, bila memilih jalur atau cara di luar konstitusi.

"Yakin, BPN akan selalu mempertimbangkan tidak saja faktor politik. Namun juga akibat dan sanksi hukum jika dilakukan melalui jalur dan cara yang tidak sejalan dan bertentangan dengan UU khususnya UU No 7/2017 tentang Pemilu," ucap Johnny G Plate.

Menurut dia, proses perhitungan suara Pilpres kali ini adalah yang paling transparan dan diawasi secara ketat oleh saksi peserta pemilu, saksi pengawas dan masyarakat di setiap TPS.

Proses perhitungan suara pilpres di TPS juga kata dia, rata-rata selesai sebelum jam 18.00 waktu setempat dan dihadiri oleh banyak masyarakat yang ingin tahu siapa paslon pemenang di setiap TPS.

Untuk itu hampir tidak mungkin ada kecurangan dengan sengaja. Apalagi seluruh dokumen dan sertifikat perhitungan suara ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir.

Demikian halnya rekapitulasi di tingkat berikutnya mulai dari kecamatan, kabupaten/Kota, propinsi sampai di KPU RI.

"Semuanya mendapat perhatian dan diawasi secara ketat juga. Masyarakat menyaksikan bahwa pemilu Presiden kali ini sudah berlangsung dengan baik (free election). Tidak ada alasan yang substantif untuk menolak hasil pilpres," paparnya.

Jika BPN menolak hasil pilpres maka itu, menurut dia, menjadi hak mereka.

Namun dia tegaskan, pemilu dan hasil pemilu tetap sah dan legitim, meskipun BPN menolak hasil KPU.

"Hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU akan tetap berlaku sah, legitim dan sesuai dengan amanat UU. Presiden dan Wapres terpilih juga akan tetap sah dan legitim," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- KH Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).

Menurut Irma, KPU sudah sesuai kententuan perundang-undangan berlaku untuk melakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019, pada 25 Mei mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke MK.

"Yang mengesahkan dan menetapkan kan KPU? Jika tidak ada gugatan ke MK maka secara otomatis KPU dapat mengesahkan," ujar Ketua DPP Partai NasDem ini.

Jadi, dia tegaskan, keputusan KPU akan tetap sah, meskipun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakuinya.

"Karena sesuai dengan regulasi yang ada tentu sah penetapan dari KPU meski paslon yang kalah tidak mengakui," tegas anggota DPR RI ini.

"BPN bukan institusi yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau tidak," ucapnya.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan-red), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas