Pengacara Eggi Sudjana Singgung Buku 'Jokowi People Power', Ini Katanya
Buku 'Jokowi People Power" ditulis untuk merekam fenomena gerakan rakyat yang saat itu habis-habisan mendukung Jokowi pada Pilpres 2014.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak Ada Persiapan Khusus
Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/3/2019) malam.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana hadir di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca: Ini Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Eggi Sudjana dalam memenuhi panggilan tersebut.
Eggi tampil mengenakan baju koko dan peci.
"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Politikus PAN tersebut pun sempat mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eggi, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.