Amien Rais Dipanggil Polisi, Waketum PAN Yakin Kepolisian Profesional
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini institusi Polri profesional dalam menangani kasus dugaan makar tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana pada hari ini Senin (20/5/2019).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini institusi Polri profesional dalam menangani kasus dugaan makar tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa kami percaya sikap profesional kepolisian, mereka akan melakukan follow up terhadap tuduhan makar ini," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca: Tribunnews.com Raih Penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia
Baca: Mantan Kepala BIN dan Jenderal (Purn) Blak-blakan Soal Kekuatan Massa Aksi 22 Mei Pendukung 02
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar
Baca: Polisi Agendakan Pemeriksaan Amien Rais Hari Ini
Baca: Relawan Jokowi-Maruf Tantang HRS dan Amien Rais Mubahalah Soal Tudingan Pemilu Curang
Bara juga yakin kepolisian menegakkan hukum secara tegas dan tidak melanggar prinsip demokrasi.
Ia pun meyakini Kepolisian akan bersikap fair atau adil.
"Jadi kami hormati proses hukum ini dan kami percaya profesionalitas Kepolisian," tandasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana pada hari ini Senin (20/5/2019)
"Iya agendanya seperti itu (pemeriksaan Amien Rais). Rencananya pukul 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (20/5/2019).
Namun, Argo belum dapat memastikan kehadiran Amien Rais pada pemeriksaan kali ini. Dirinya meminta awak media menunggu.
"Kita tunggu saja," tutur Argo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.