DPR Minta Sistem Zonasi Jemaah Haji Indonesia Ditinjau Ulang
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang.
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR meminta pemerintah meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 131 tahun 2019 tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zonasi/Wilayah bagi Jemaah Haji Reguler.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang.
“Sistem zonasi ini akan mengalami kendala-kendala teknis. Terutama memecahkan jemaah dari kelompok pembimbing jemaah haji,” kata Ali Taher, usai mendengar aspirasi KBIH, Senin (20/05/2019).
Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Pemda Kabupaten Tangerang, Kankemenag Kabupaten Tangerang, serta Pimpinan KBIH se-Kabupaten Tangerang ini, Ali Taher menuturkan ia telah memperoleh beberapa informasi terkait kendala yang mungkin dihadapi jika penyusunan kloter didasarkan pada zonasi atau wilayah.
“Pertama adalah jemaahnya menjadi terpecah, kedua kesulitan komunikasi, ketiga kerumitan melakukan koordinasi yang itu menimbulkan kesulitan tersendiri buat jemaah,” kata Ali.
Ali pun menyampaikan ia akan melakukan koordinasi dengan pemerintah agar peraturan tersebut dapat ditinjau kembali penerapannya.
“Peraturan ini tujuannua memudahkan koordinasi, tapi buat KBIH hal itu menyulitkan karena jemaahnya kemana-mana. Belum lagi koordinasi di Haram dengan jutaan jemaah, mengumpulkan di satu titik bukan perkara mudah,” kata Ali.
Hal ini menurut Ali dapat menimbulkan tingginya biaya untuk melakukan koordinasi. “Oleh karena itu kita akan evaluasi. Kita akan lakukan revisi atas peraturan itu, agar tidak diberlakukan tahun ini. DPR akan lakukan pertemuan lagi dengan Kementerian Agama,” tuturnya.
Sementara, sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menyampaikan Kemenag tahun ini menerapkan kebijakan penyusunan kloter murni berbasis wilayah untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
Baca juga: Kloter Berbasis Wilayah Mudahkan KUA Bimbing Manasik
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jemaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas Kabupaten/Kota,” tegas Nizar di Jakarta, Sabtu (04/05/2019) lalu.
Nizar juga memastikan saat di tanah suci, KBIH tetap dapat melayani seluruh jemaahnya. “Bahkan KBIH akan lebih mudah melayani jemaahnya. Sebab, penempatan jemaahnya dipastikan berada dalam satu zona di Makkah. Sementara di Madinah berada di wilayah Markaziyah yang radiusnya dekat dengan Masjid Nabawi,” ujar Nizar.
“Penyusunan kloter berbasis wilayah juga akan memberikan kemudahan KBIH dalam berkoordinasi. Juga mengatasi kendala bahasa, dan menu kedaerahan,” tandas Nizar.