Jokri Disarankan Jadi 'Whistleblower' dan Ajukan 'Justice Collaborator'
“Jangan sebut inisial dulu. Informasi yang kita dapat, kedua bos tersebut sudah sangat khawatir dan melakukan lobi ke sana-sini,” katanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Joko Driyono, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menjadi terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menjadi wisthleblower dan justice collaborator, dengan memmbuka mulut dan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat mafia bola.
“Jokdri (Joko Driyono) perlu menjadi whistleblower dan justice collaborator agar kasus mafia bola bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jokdri jangan pasang badan sendiri demi melindungi bos mafia bola di atasnya. Sedikitnya ada dua figur bos mafia bola di atas Jokdri yang terkesan dilindunginya. Jokdri, bernyanyilah,” ungkap Neta S Pane di Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Siapa kedua sosok itu? Neta minta agar inisial tersebut tidak disebut.
“Jangan sebut inisial dulu. Informasi yang kita dapat, kedua bos tersebut sudah sangat khawatir dan melakukan lobi ke sana-sini,” kilahnya.
Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Sebab itu, Neta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri bekerja lebih keras lagi untuk membongkar keterlibatan dua bos mafia bola itu agar bisa segera diperiksa dan kemudian dibawa ke pengadilan.
“Satgas harus periksa mereka,” pintanya.
Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakanoffice boy (OB) di PSSI telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.
Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun enam terdakwa mafia bola di PN Banjarnegara dikenakan tiga jerat pasal, yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tujuh orang itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka.
Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah.
Menurut Satgas, perkara Iwan Budianto sudah naik ke tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa.
Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro.
Adapun Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sudah beberapa kali diperiksa Satgas, namun statusnya masih sebatas saksi bagi empat tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.