Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir, Hakim Tunda Sidang

Agus Widodo memutuskan untuk menunda persidangan kasus Sofyan Basir selama tiga minggu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir, Hakim Tunda Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Widodo memutuskan untuk menunda persidangan kasus Sofyan Basir selama tiga minggu.

Agus adalah hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Dia  menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan tersebut karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).

Meski tidak menghadiri sidang tersebut namun KPK telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat terjadi tawar menawar waktu dimulainya sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.

Baca: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Hari Ini

Baca: Ketua SP PLN: Sofyan Basir Sosok Pekerja Keras Dan Berintegritas

Agus mengatakan, KPK meminta sidang diundur selama empat minggu sambil menunjukan surat yang dikirim KPK kepada kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

Namun Soesilo mengungkapkan keberatannya di persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.

Berita Rekomendasi

"Yang Mulia. Ini kan terbentur libur lebaran. Sementara putusan atau penetapan tujuh hari. Kalau KPK ajukan empat minggu, kami keberatan. Kalau bisa itu tiga hari saja, jadi kalau tanggal 3 (Juni 2019) bisa diputus tanggal 9 (Juni 2019). Sementara ini kalau seminggu saja ditunda akan terpotong lebaran. Kalau misalnya tanggal 23 atau 24," kata Soesilo.

Namun Agus menyatakan sidang ditunda selama tiga minggu mengingat libur Hari Raya Idul Fitri.

"Kami akan menentukan tiga minggu setelah lebaran. Senin 17 Juni," kata Agus.

Soesilo pun kembali menawar.

"Nggak bisa agak maju sedikit?" kata Soesilo sambil tersenyum.

"Jadi kami menentukan tanggal 17 Juni 2019 untuk memanggil kembali termohon untuk hadir. Kepada pemohon untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin 17 Juni 2019," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan di terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan hal tersebut.

"Perkara Praperadilan terdaftar dengan No. 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Sofyan Basir dan termohon KPK. Perkara didaftarkan tanggal 8 Mei 2019," kata Guntur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (10/5/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas