Majelis Hakim Terima Permohonan 'Justice Collaborator' Sekjen KONI
Ending sangat kooperatif untuk membantu mengungkap kasus pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy.
Ketua majelis hakim, Rustiyono, mengatakan Ending sangat kooperatif untuk membantu mengungkap kasus pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.
"Menyatakan mengabulkan justice collaborator permohonan terdakwa," kata Rustiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Baca: Pola Kekeluargaan, Rahasia di Balik Penampilan Impresif Persib Bandung di Laga Perdana Liga 1 2019
Baca: VIDEO Pasca-Kecelakaan di Perlintasan Purwosari Solo dan Kondisi Mobil yang Ringsek Ditabrak Kereta
Baca: Jelang 22 Mei, Prabowo Tipiskan Selisih Suara atas Jokowi, Berikut Hasil Rekapitulasi 31 Provinsi
Lamanya hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di mana JPU pada KPK menuntut Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy empat tahun penjara, denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan.
Ending diseret ke pengadilan karena diduga menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Berdasarkan surat dakwaan, Ending memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Perbuatan terdakwa tersebut diyakini melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.