Polisi Telah Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Dugaan Makar
Pihak kepolisian telah melakukan penetapan status tersangka kasus dugaan makar terhadap Lieus Sungkharisma.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah melakukan penetapan status tersangka kasus dugaan makar terhadap Lieus Sungkharisma.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Lieus pada pagi ini.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Polisi menegaskan penetapan status pria bernama Lieus telah melalui prosedur.
Baca: (HOAX) 5.000 Santri Buntet Dikabarkan Ikut People Power
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Lieus sebagai tersangka.
Baca: Ditangkap Atas Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk Saat Bersama Seorang Wanita
Maka dari itu, ditegaskan polisi kalau penangkapan Lieus hari ini juga sudah melalui prosedur semestinya.
Kasus ini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.