Rincian Jadwal Pembatasan Operasional Truk Selama Arus Mudik Lebaran
Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan membatasi truk angkutan barang yang melintasi jalan tol pada saat puncak arus mudik Lebaran 2019 ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca: Pesan Penting BJ Habibie Menjelang Pengumuman Pemenang Pilpres 2019
Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.
Baca: Huawei Terancam Kehilangan Akses Lisensi ke OS Android dari Google
Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Kemhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.
Stiker Truk Ekspor-Impor
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga menyatakan akan mewajibkan angkutan ekspor dan impor untuk menggunakan stiker khusus yang digunakan sebagai tanda khusus selama arus mudik dan arus balik Lebaran menyusul munculnya aturan pembatasan angkutan barang pada 31 Mei hingga 2 Juni dan tanggal 8 Juni hingga 10 Juni 2019.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini merupakan salah satu bentuk pengawasan di lapangan.
Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah, Kemhub bersama Polri," ujar Ahmad Yani, Senin (6/6/2019).
Stiker ini pun akan memiliki QR Code yang memuat informasi kendaraan secara rinci seperti identitas dan nomor kendaraan dan lainnya.
Ahmad Yani menambahkan, angkutan yang akan mendapatkan stiker ini akan berkisar 100 kendaraan dari Organda dan 5.000 kendaraan dari Aptrindo.
Ahmad Yani juga menyatakan, tidak akan terlalu banyak kendaraan yang mendapatkan stiker ini lantaran angkutan yang diprioritaskan merupakan angkutan yang digunakan masyarakat untuk mudik.
Untuk mendapatkan stiker ini, perusahaan harus melakukan permohonan ke pemerintah melalui Aptrindo atau Organda dengan memberitahukan kendaraan yang akan dioperasikan dan tanggal berapa saja kendaraan ekspor impor tersebut akan dioperasikan.
"Kami akan menyiapkan stiker tersebut dua minggu sebelum tanggal 31," kata Yani.
Lebih lanjut Yani mengatakan, bagi angkutan yang tidak bisa menunjukkan stiker yang dimiliki akan dikeluarkan dari jalur atau dapat ditilang.
Reporter: Noverius Laoli/Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini jadwal resmi pembatasan operasional truk selama mudik Lebaran