Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2019 sehari lebih cepat dari jadwal yang direncanakan yaitu 22 Mei 2019.
Penulis: Yoyok Prima Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2019 sehari lebih cepat dari jadwal yang direncanakan yaitu 22 Mei 2019.
Terkait hal itu, ternyata ada alasannya.
Kita tahu, hari ini, Selasa (21/5) dini hari, KPU telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.
KPU pun telah secara resmi menetapkan Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. HALAMAN SELANJUTNYA===>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.