Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2019 sehari lebih cepat dari jadwal yang direncanakan yaitu 22 Mei 2019.

Penulis: Yoyok Prima Maulana
zoom-in Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner lainnya saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2019 sehari lebih cepat dari jadwal yang direncanakan yaitu 22 Mei 2019.

Terkait hal itu, ternyata ada alasannya.

Kita tahu, hari ini, Selasa (21/5) dini hari, KPU telah resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

KPU pun telah secara resmi menetapkan Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

BERITA REKOMENDASI

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. HALAMAN SELANJUTNYA===>

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas