Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Pasangan Capres-Cawapres Berwenang Ajukan Perselisihan Hasil Pilpres 2019

Fajar Laksono, mengatakan pasangan calon presiden-calon wakil presiden mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanya Pasangan Capres-Cawapres Berwenang Ajukan Perselisihan Hasil Pilpres 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi para petinggi partai pendukung saat mendeklarasikan kemenangan terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Prabowo Subianto ditemani Sandiaga Uno kembali menyatakan kemenangannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen hitungan real count internal pada pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (Pilpres) mulai Rabu (22/5/2019) sampai Jumat (24/5/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pasangan calon presiden-calon wakil presiden mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Untuk Pilpres, (legal standing,-red) pasangan calon. Karena ada dua, maka pemohon pasangan calon yang perolehan suara lebih sedikit,” kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Pada Pilpres 2019, terdapat dua pasangan capres-cawapres. Yaitu, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, apabila pasangan calon itu berhalangan untuk hadir ke MK, maka dapat menunjuk penasihat hukum.

Selain itu, kata dia, dapat juga memanfaatkan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik yang sudah disediakan lembaga tersebut.

“Paslon yang datang bisa menunjuk kuasa (penasihat hukum,-red). Ada melalui sistem informasi pengajuan elektronik untuk mengantisipasi tenggat waktu,” kata dia.

Baca: Ketatnya Pengamanan Kantor KPU Usai Pengumuman Hasil Pemilu

Berita Rekomendasi

Menurut dia, keberadaan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik dapat dipergunakan untuk mempermudah pemohon. Sehingga, dapat mengajukan permohonan tanpa datang langsung ke gedung MK.

“Calon pemohon (berdomisili,-red) jauh dari Jakarta. Mengajukan online, tenggat waktu bisa terantisipasi. Walaupun, ke sana lewat dari batas waktu,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jika, mengacu pada jadwal gugatan PHPU 2019, maka pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas