Sengketa Pemilu Diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Yusril: Pembuktian Berat dan Tak Mudah
Untuk membuktikan kecurangan dengan selisih terpaut hampir 17 juta, bukanlah yang mudah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berpandangan, sengketa pemilu 2019 yang digadang-gadang akan diajukan tim BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), berat dan tidak mudah dibuktikan.
"Ya memang saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh," ujar dia yang ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Lebih jauh ia mengatakan, sengketa pemilu yang diajukan juga sangat kecil mengubah hasil yang ada, karena untuk membuktikan kecurangan dengan selisih terpaut hampir 17 juta, bukanlah yang mudah.
"Bisa saja saya mengatakan mungkin membuktikan 10 orang lebih sulit daripada membuktikan 10 juta, tergantung dari alat bukti yang mereka (Prabowo-Sandi) punya. Kalau misal mereka katakan punya plano, punya c1 artinya ada berapa banyak c1? Ada berapa banyak plano? Tentu yg harus dibawa adalah bukti yang asli, bukan foto kopi bukan yang hasil rekaman video, bukan dipotong," jelas Ketum PBB ini.
![Sejumlah massa melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Aksi tersebut dalam rangka menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang telah diumumkan KPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-damai-sikapi-hasil-rekapitulasi-kpu_20190521_193214.jpg)
Baca: Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menang Jika 38 Ribu TPS Dibatalkan, BPN: Allah Pembolak Balik Hati
"Jadi kalau misalnya ada 11 juta orang yang ternyata di dalam C1 tidak begitu berati 11 juta ada di berapa TPS, misal ada di 100 ribu TPS, maka ya c1 dari 100 ribu TPS itu yg harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi, berat memang," lanjut Yusril.
Ia menuturkan, jika memang terbukti ada kecurangan di TPS-TPS, lalu diadakan pemungutan suara ulang, hasilnya belum tentu berubah secara signifikan.
Baca: Awalnya Menolak, Kini BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Tempuh Jalur MK
"Andai kata diadakan pemungutan suara ulang di tempat itu, 100 persen memilih anda, apakah akan mengubah siapa yang menang siapa yang kalah?. Tentu dia akan jujur mengatakan tidak akan mengubah. Hakim akan mengatakan kalau begitu tidak perlu dilanjutkan perkaranya," kata Yusril.
Sebelumnya, meski tak lugas menyatakan akan membawa sengketa pemilu ke ranah hukum, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi.
![Sejumlah Anggota Brimob mengamankan aksi damai di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Aksi tersebut dalam rangka menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang telah diumumkan KPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-damai-sikapi-hasil-rekapitulasi-kpu_20190521_194518.jpg)
"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.