KPU Imbau Massa Demonstran Berunjuk Rasa dengan Tak Kedepankan Aksi Kekerasan
Namun, Viryan berharap aksi unjuk rasa tersebut dapat berjalan dan dibungkus dengan kerangka damai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengimbau agar massa demonstran dari kubu 02 melakukan aksinya dengan tidak mengedepankan kekerasan.
Ia menghormati terkait massa yang mengekspresikan pendapat di muka umum, lantaran itu merupakan hak warga negara dalam negara demokrasi.
Namun, Viryan berharap aksi unjuk rasa tersebut dapat berjalan dan dibungkus dengan kerangka damai.
"Namun demikian kami menghimbau proses tersebut dalam kerangka damai, lebih mengedepankan aspek-aspek kreatif dalam berunjuk rasa tanpa bermuara pada bentuk aksi-aksi kekerasan," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Ia meminta pesan-pesan berkeadilan yang disampaikan massa untuk tidak menimbulkan kesan provokatif dan kekerasan.
Baca: Polri Amankan 69 Orang yang Diduga Provokator Kericuhan
Caranya adalah dengan mengkreasikan pesan itu sehingga menimbulkan simpati masyarakat.
Viryan juga mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk peserta pemilu, agar menerapkan asa hukum dalam menegakkan keadilan.
Bagi yang keberatan dengan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU, kata dia, harus menempuh jalur hukum melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan bukannya dengan gugatan di jalanan.
"Berkreasi dalam aksi-aksi demonstrasi itu memungkinkan. Bisa saja untuk meraih simpati masyarakat atau untuk menyampaikan pesan-pesan penting kepada kami. Substansinya adalah yang dinginkan oleh masyarakat yang berunjuk rasa itu kan keadilan dalam pemilu," kata dia.
"Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," tukas Viryan.