KPU Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Kubu 02 di MK
Hingga saat ini, kata dia, KPU tengah menyelesaikan administrasi pasca rapat pleno penetapan hasil pemilu digelar.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa pemilu dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau kubu 02 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Viryan mengatakan KPU tengah mempersiapkan hal tersebut dengan menghimpun berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menyiapkan tim hukum.
"KPU sejak tanggal 21 (Mei 2019) langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Hingga saat ini, kata dia, KPU tengah menyelesaikan administrasi pasca rapat pleno penetapan hasil pemilu digelar.
Baca: Pasca Kerusuhan di Flyover Slipi, Ruas Jalan Menuju Kemanggisan Ditutup
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah dari kubu 02 dan seluruh peserta pemilu lainnya yang memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu 2019.
Baca: Begini Respon Sandiaga Uno Saat Ditanya Wartawan Soal Aksi 22 Mei yang Berakhir Rusuh
Namun, Viryan turut mengingatkan agar mereka menyiapkan berkas hingga saksi yang kuat terkait gugatan yang mereka ajukan ke MK.
"Peserta pemilu berhak menghadirkan saksi yang memiliki kesempatan menyampaikan berbagai hal yang diperlukan dalam konteks memastikan suara masing-masing terjaga. Mulai dari menyatakan keberatan, koreksi kalau ada selisih data, sampai menyatakan tidak menerima hasil pemilu," tukasnya.