Inilah Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 yang Diputuskan Pemerintah
Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal lbur lebaran dan Cuti bersama tahun 2019.
Penulis: Umar Agus W
Editor: Malvyandie Haryadi
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Terhitung Mulai 30 Mei 2019 Totalnya Ada 11 Hari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal lbur lebaran dan Cuti bersama tahun 2019.
Hal itu ditetapkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Hari libur dan Cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.
Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersma Lebaran 2019.
Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.
Baca: Siaran Langsung Kompas TV - Demo Bawaslu 22 Mei 2019, Berita Terkini Polisi Masih Berjaga di Thamrin
Baca: Kondisi Jakarta Hari Ini di Sekitar Kantor Bawaslu Pasca Demo 22 Mei, Situasi Mulai Kondusif
Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Cuti bersama lebaran idul fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.
Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Berita Duka Dibagikan Sang Putra Sulung
Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Ini Pesan Wasiat Sang Ustaz Sebelum Wafat
Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Sri Juliati)