Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Besok
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir pada Jumat (24/5/2019).
Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua bagi Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif guna mendalami lebih jauh peran Sofyan Basir tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya 900 juta dollar AS tersebut.
Baca: Berpotensi Kembali Lanjutkan Pemerintahan, Jokowi Diminta Lebih Sensitif Gender
Baca: Daftar Pengacara Prabowo yang akan Gugat Hasil Pilpres: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
Baca: Presiden Trump Akan Ke Jepang Pengamanan Sangat Ketat, 25.000 Polisi Dikerahkan
"Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2019).
Komisi antirasuah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak Sofyan Basir. Namun demikian, belum diketahui apakah tim penyidik akan langsung menahan Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan tersebut.
"Kami harap yang bersangkutan bisa datang," ujar Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.