MK Sudah Terima 6 Perkara Permohonan Sengketa Pemilu Legislatif 2019
MK sudah menerima enam permohonan pendaftaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan MK sudah menerima enam permohonan pendaftaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg).
"Jadi, dari buka (pendaftaran PHPU 2019 untuk Pileg,-red) sampai setengah 11 (10.30 WIB,-red) ini, sudah ada enam perkara," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Dia menjelaskan, lima perkara itu untuk tingkat DPRD, sedangkan satu untuk jalur perseorangan DPD RI.
Baca: Imbauan MK kepada Kubu Prabowo-Sandi yang Akan Ajukan Gugatan Pilpres Hari Ini
Ikbal Hi. Djabid mengajukan permohonan untuk calon anggota DPD Maluku Utara yang diajukan, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 14.10 WIB.
Sedangkan, lima perkara untuk tingkat DPRD Provinsi, yaitu PKS mengajukan untuk Kalimantan Barat, PKS mengajukan untuk Sumatera Utara, PKB mengajukan untuk Jawa Timur, Hanura mengajukan untuk Jawa Tengah, dan Partai Aceh mengajukan untuk Aceh.
"Di Sumatera Utara itu ada dapil-dapil (daerah pemilihan,-red). Kalau tidak salah itu Langkat, Langkat III. Kemudian di Kalimantan Barat itu Kubu Raya. Tingkat DPRD," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.