Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Minta Aparat Tindak Tegas Provokator

Niam mengatakan, ulah provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Minta Aparat Tindak Tegas Provokator
TRIBUNNEWS.COM/RIA ANASTASIA
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat ditemui di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Selasa (21/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kewaspadaan umat dan masyarakat terhadap upaya-upaya provokasi selama bulan Ramadhan.

Niam mengatakan, ulah provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.

"Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan," ujar Niam di sela Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (21/5/2019).

Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ia mengatakan, Komisi Fatwa MUI meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam, kerukunan sesama anak bangsa dan kerukunan sesama anak manusia.

Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kata Niam, harus dalam koridor hukum dilakukan secara santun dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.

Baca: Jokowi Sampaikan Ucapan Duka Cita Atas Wafatnya Ustaz Arifin

"Aparat perlu tegas menindak provokator," jelasnya.

Jika ada tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan, kata Niam, hukumnya haram.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, lanjut Niam, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan kedamaian.

Komisi Fatwa MUI, tambahnya, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," ungkap Niam.

Sementara, Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai kesucian bulan suci.

Rapat turut dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin berserta pimpinan dan anggota. Hadir juga Huzaimah T Yanggo dan A Sutarmadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas