Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa kandas di MK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: ade mayasanto
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisanya
Tribunnews.com
Pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (10/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa kandas di Mahkamah Konstitusi

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.

Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.

Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

Halaman Berikutnya >>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas